PEMBAHASAN
- A. Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Menurut Undang-undang republic Indonesia no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, pada pasal 1 disebutkan bahwa Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang- undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pembangunan nasional kegiatan bidang ekonomi nasional khususnya yang dewasa ini sudah semakin meningkat, maka Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah dirasakan sangat perlu. Perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka merupakan salah satu tujuan utama dari Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, danpengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Disamping untuk kepentingan tersebut.di atas Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib. Bagi dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya). Sebagaimana telah disampaikan di muka, salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur (“the goeder trouw”). Daftar perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
- Pemerintah
- Dunia Usaha
- Pihak lain yang berkepentingan
Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggung jawab serta dapat merugikan masyarakat. Suatu hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keteranganketerangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Tujuan dari daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha seperti yang tercantum dalam pasal 2 UU no 3 tahun 1982.
Ada beberapa pengecualian dalam wajib daftar perusahaan yaitu :
- Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)
- Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya, kecuali Perjan dan usaha kecil yang tidak berbadan hukum.
- B. Tata cara wajib daftar perusahaan
Cara dan tempat serta waktu pendaftaran:
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
- di tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
- Waktu pendaftaran dilakukan 3 (tiga) bulan setelah perusahaan selesai menjalankan usahanya.
Hal-hal yang wajib didaftarkan berbeda-beda tergantung pada jenis badan usahanya, yaitu:
- 1. Perseroan Terbatas (pasal 11 UU no.3 tahun 1982)
Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
- 1. nama perseroan;
2. merek perusahaan;
- 1. tanggal pendirian perseroan;
2. jangka waktu berdirinya perseroan;
- 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
- 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2 alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
- berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris:
1) nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2) setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3) nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4) alamat tempat tinggal yang tetap;
5) alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6) tempat dan tanggal lahir; .
7) negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8) kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9) setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan kewarganegaraan saat pendaftaran
10) tanda tangan;
11) tanggal rnulai menduduki jabatan;
- lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris; ‘
- 1. modal dasar;
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3. besarnya modal yang ditempatkan;
4. besarnya modal yang disetor;
- 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana di atas, wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
- nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan a;
- nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- alamat tempat tinggal yang tetap;
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
- tempat dan tanggal lahir;
- negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negaram Republik Indonesia;
- kewarganegaraan;
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan hjumlah saham yang dimiliki,
- jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian. Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
- 2. Koperasi (pasal 12 UU No.3 tahun 1982)
Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
- 1. nama koperasi; ,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf nama koperasi;
3. merek perusahaan.
- tanggal pendirian;
- kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
- alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
- berkenaan dengan setiap pengurus, dan anggota badan pemeriksa:
1. nama lengkap dan setiap alias- aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. tanda tangan;
6. tanggal mulai menduduki jabatan;
- lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
- 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuaan permintaan pendaftaran.
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
- 3. Persekutuan Komanditer (pasal 13 UU no.3 tahun 1982)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
- tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
- 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan ;
2. merek perusahaan;
- 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
- 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
- jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlal sekutu aktip dan jumlah sekutu pasif;
- berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan f angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
- lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
- besar modal dan atau.nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
- 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
- tanda tangan dari setiap sekutu aktip yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan;
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dirriaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
- besarnya modal komanditer;
- banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
- besarnya modal yang ditempatkan;
- besarnya modal yang disetor.
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yangdisahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
- 4. Persekutuan Firma (pasal 14 UU no.3 tahun 1982)
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
- 1. tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
- l. nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
- 1. kegiatan pokok dari lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
- 1. alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
- berkenaan dengan setiap sekutu:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka l;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesta;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan, diluar wilayah Negara Republik lndonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8.
- lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
- jumlah modal (tetap) persekutuan,
- 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
- tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwewenang menandatangani untuk keperluan persekutuan).
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftar wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
- 5. Perusahaan Perorangan (pasal 15 UU no.3 tahun 1982)
Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri,
- 1. alamat tempat tinggal yang tetap,
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
- 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha;
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
- 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan. dengan huruf d angka l;
- nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
- 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha. yang dimiliki;
- 1. alamat kedudukan perusahaa;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada,
- jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
- l. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
- 6. Bentuk Usaha Lain (pasal 16 UU no.3 tahun 1982)
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud, dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
- nama dan merek perusahaan;
- tanggal pendirian perusahaan;
- 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
- l. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perusahaan;
- berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas:
- nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka l;
- nomor dan tanggal tanda bukti diri;
- alamat tempat tinggal yang tetap;
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
- tempat dan tanggal lahir; negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
- kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
- tanda tangan;
- tanggal mulai menduduki jabatan;
- lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
- 1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan; besarnya modal yang disetorkan;
- 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
- C. Hubungan wajib daftar perusahaan dengan perekonomian dan pembangunan bangsa
Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, jadi dengan adanya daftar perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggung jawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha supaya dalm setiap tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga perusahaan yang mendaftar itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Dengan adanya wajib daftar perusahaan, sehingga pemerintah dapat memantau perkembangan perusahaan yang juga mempengaruhi perekonomian bangsa.
Seperti yang tercantum dalam UU nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, dan juga bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
Jadi sudahlah jelas bahwa daftar wajib perusahaan memiliki peran didalam perekonomian bangsa yang juga berimbas pada pembangunan bangsa kedepan.
BAB III
PENUTUP
- A. Kesimpulan
Wajib daftar perusahaan merupakan sutu kebijakan pemerintah untuk mengawasi dan memantau perusahaan-perusahaan di Indonesia termasuk perusahaan asing agar tidak melakukan kecurangan dan tidak bertanggungjawab.
Setiap jenis perusahaan wajib melakukan wajib daftar perusahaan dengan tata cara yang berbeda-beda sesuai bentuk perusahaannya. Kecuali Perjan dan perusahaan kecil yang tidak berbadan hokum tidak dikenai kewajiban untuk wajib daftar perusahaan.
Ketentuan hukum tertulis tentang wajib daftar perusahaan telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang ini mengatur secara rinci mengenai tata cara, waktu dan tempat pendaftaran perusahaan; tujuan pendaftaran perusahaan; prosedur pendaftaran, penyelesaian perselisihan, penghapusan dan perubahan daftar perusahaan, dan ketentuan pidana bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan usahanya dalam daftar perusahaan.
Wajib daftar perusahaan juga mempunyai peran dalam perkenomian bangsa. Karena dengan adanya wajib daftar perusahaan dapat mengurangi perusahaan illegal dan juga dapat mencegah adanya perusahaan yang tidak bertanggungjawab sehingga tidak merugikan perekonomian bangsa. Karena setiap perusahaan melaporkan apapun kegiatan perusahaannya.
- B. Saran
Bagi pembaca jadi lebih mengetahui tentang wajib daftar perusahaan sehingga dapat mendukung terus bagi kemajuan bangsa Indonesia. Saran bagi pemerintah adalah selalu menegakkan kebenaran dan bekerja untuk yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Penjelasan Umum Wajib Dafatr Perusahaan. http://jatoeandini.blogspot.com/. 2011
Tata Cara Wajib Daftar Perusahaan Menurut UU Nomor 3 tahun 1982. http://rangselbudi.wordpress.com/. 2011
UU no.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan. http://poltakyansen.blogspot.com/. 2011