RELASI HUKUM DENGAN PERUBAHAN SOSIAL

Setiap manusia pasti ingin berbuat baik kepada manusia yang lainnya di dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan moral dan norma-norma yang berkembang di dalam kehidupan bermasyarakat. Norma yang berlaku dimasyarakat itu dibagi menjadi empat bagian, salah satu norma yang harus dipatuhi adalah norma hukum yang sifatnya lebih mengikat dan memaksa dan mempunyai sanksi hukum yang tegas. Norma Hukum hadir untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kebutuhan manusia baik dari penciptaNya maupun kepentingan manusia dalam masyarakat. Hukum melindungi kepentingan seseorang melalui cara mengalokasikan suatu kewenangan atau kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam memenuhi kebutuhannya.

Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v). Hukum sendiri mempunyai banyak pengertian yang disampaikan oleh beberapa ahli hukum antara lain Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat (Plato). Pendapat lain mengatakan hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149). Menurut Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu. Menurut saya, hukum itu merupakan suatu peraturan yang terbentuk karena keadaan sosial yang hidup di masyarakat untuk menciptakan suatu keadaan yang harmonis dan damai. Sehingga hukum itu sangat berkaitan erat dengan masalah sosial.

Hukum tidak bisa membahas sendiri permasalahan-pemasalahan yang ada di masyarakat, keberadaan ilmu-ilmu sosial lainnya akan membantu dalam merangkan berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum dalam masyarakat. Berbagai aspek dari hukum yang ingin kita ketahui ternyata tidak dapat dijelaskan dengan baik tanpa memanfaatkan disiplin-disiplin ilmu pengetahuan sosial lainnya seperti, politik, anthropologi, ekonomi dan lain-lain. ilmu sosial memiliki pernanan yang penting dalam rangka memberikan sumbangsih pemahaman untuk mempelajari ilmu hukum yang begitu kompleks dan membutuhkan pemahaman yang komprehensif di dalamnya.

Disini akan dibahas relasi antara hukum dengan perubahan sosial. Sebelumnya, Ilmu sosial (Inggris : social science) atau ilmu pengetahuan sosial (Inggris : social studies) adalah sekelompok disiplin akademis yang mempelajari aspek-aspek yang berhubungan dengan manusia dan lingkungan sosialnya. Sedangkan perubahan sosial menurut Selo Soemarjan (1962:379), adalah segala perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga sosial di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Sehingga hukum sangat berkaitan dengan ilmu sosial karena objek dari hukum adalah masyarakat begitu juga dengan sosial yang mempelajari manusia dengan masyarakat. Dan juga hukum itu berhubungan erat dengan perubahan sosial di dalam masyarakat sebagai objek dari aturan hukum itu sendiri.

Seharusnya, perubahan sosial dan perubahan hukum itu berjalan bersama-sama karena hukum memfasilitasi perubahan sosial untuk mencapai keteraturan. Namun pada kenyataannya perubahan sosial dan perubahan hukum itu ada kalanya tidak berjalan bersama-sama. Terkadang perubahan sosial berubah lebih cepat karena memang perubahan sosial itu hidup di masyarakat dan selalu mengikuti perkembangan jaman yang selalu berubah. Tetapi adakalanya juga perkembangan hukum mendahului perubahan sosial. Apabila terjadi hal tersebut maka terjadilah apa yang disebut dengan Social lag, yaitu suatu keadaan di mana terjadi ketidakseimbangan dalam perkembangan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mengakibatkan terjadinya kepincangan-kepincangan.

Tertinggalnya hukum terhadap perubahan sosial terjadi apabila hukum tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat pada suatu waktu tertentu, apalagi apabila perubahan di bidang-bidang lainnya telah melembaga serta menunjukkan suatu kemantapan. Tertinggalnya hukum dari bidang-bidang sosial lainnya sering kali menimbulkan hambatan bagi bidang-bidang sosial tersebut.

Misalnya saja seperti kasus Ariel yang melanggar norma kesopanan tentang pornografi dan pornoaksi. Saat kejadian itu terjadi belum ada aturan hukum yang mengatur tentang hal tersebut sehingga hukum dapat dikatakan tertinggal dari perubahan sosial yang ada di masyarakat.

Namun hubungan antara hukum dengan perubahan sosial sampai saat ini masih menjadi kontroversi, karena siapa yang seharusnya mengatur dan diatur tidak jelas. Maksudnya siapa disini adalah apakah hukum yang seharusnya mengatur dan membentuk perubahan sosial atau kah sebaliknya, perubahan sosial lah yang mengatur dan membentuk hukum.

 Pakar reformasi sosial Inggris Jeremy Bentham dan pakar Jerman Friedrich Karl Von Savigny telah memberikan paradigma yang saling bertolak belakang tentang hal ini. Bentham beranggapan bahwa perubahan hukum itu harus dapat merespons dengan cepat kebutuhan-kebutuhan sosial dan untuk merestrukturisasi masyarakat. Sehingga dapat dikatakan hukum itu dibentuk untuk mengatur perubahan sosial.  Sedangkan Savigny bertolak belakang dengan hal itu, Ia percaya bahwa adat populer yang dikembangkan secara penuh, dapat membentuk dasar dari perubahan hukum. Sehingga dapat dikatakan bahwa apa yang berlaku dan menjadi kebiasaan di masyarakat itu barulah bisa dibuat hukum.

Hukum dan perubahan sosial tidak bisa dikatakan mempunyai hubungan satu arah dimana hukum memperngaruhi perubahan sosial ataupun perubahan sosiallah yang mempengaruhi hukum. Karena terjadi hubungan yang timbal balik antara hukum dan perubahan sosial. Adakalanya hukum yang mengatur perubahan sosial, namun adakalanya juga perubahan sosiallah yang mendasari terbentuknya hukum.

Soal Obyektif Benar Salah dan Menjodohkan

KD :  Menjelaskan Kerangka umum dan isi pokok Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Soal

A.    Benar Salah (true false)

 1. Amandemen pertama undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 pada tahun 2000 B – S
2. Undang-undang dasar 1945 setelah amandemen terdiri dari 16 BAB B – S
3. Undang-undang dasar 1945 setelah amandemen ke empat terdiri atas 30 pasal B – S
4. Pembukaan Undang-undang dasar 1945 tidak dapat diubah B – S
5. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea empat B – S
6. Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang dasar 1945 B – S
7. Tidak berlakunya UUDS dan kembali berlakunya UUD 1945 terjadi pada tanggal 5 Juli 1950 B – S
8. Pancasila tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua B – S
9. Kedudukan MPR sebelum dan setelah amandemen UUD 1945 adalah lembaga tertinggi di Indonesia B – S
10. Amandemen UUD 1945 merupakan tuntutan dari reformasi B – S

B.     Menjodohkan (matching)

1.  Lengsernya orde baru a. 1949
2.  Amandemen keempat b. 1950
3. Amandemen kedua c. 1998
4.  UUD RIS d. 1999
5.  UUDS
e. 2000
  f.   2002

 

 

metode pembelajaran PPKn

video ini adalah video bikinan ku bersama teman-teman sekelompokku pada waktu semester 4..
setelah diundi dan dibagi kelompok,kelompokku mendapatkan metode laboratorium
kaget dan bingung yang kami rasakan, eh yang aku rasakan karna nggak tau juga perasaan teman-teman sekelompokku bagaimana..hehe
yang ada dipikiranku saat itu adalah bagaimana pelajaran PPkn menggunakan lab? yang ada kan lab itu buat pelajaran IPA yang praktikum..
akhirnya setelah pemikiran yang cukup lama,dan perdebatan yang sengit..haha lebay..
dan terbentuklah konsep yang sederhana tapi semoga dapat memberikan gambaran dan pelajaran bagi kita semua terutama para calon guru…
selamat menonton 😀

PANCASILA

  1. I.     Sejarah kata Pancasila

Menurut Muhammad Yamin,dalam bahasa Sansekerta perkataan Pancasila memiliki dua macam arti : Panca artinya lima, “syila”vokal” i pendek artinya “batu sendi”,”alas”,atau “dasar”, “syiila “vokal” i” panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh. ajaran Pancasyiila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus ditaati dan dilaksankan oleh para penganut biasa atau awam. Pancasyiila yang berisi lima larangan atau pantangan itu menurut isi lengkapnya sbb :

  1. dilarang membunuh
  2. dilarang mencuri
  3. dilarang berzina
  4. dilarang berdusta
  5. dilarang minum-minuman keras.

Istilah Pancasila sudah dikenalsejak jaman Majapahit dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Prapanca yang diartikan lima perintah kesusilaan (Pancasilakrama) yang berisi lima larangan sebagai berikut tidak boleh:

  1. Melakukan kekerasan
  2. Mencuri
  3. Berjiwa dengki
  4. Berbohong
  5. Mabuk akibat minuman keras

Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar keseluruh Indonesia maka sisi-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih juga dikenal di dalam masyarakat Jawa, yang disebut dengan “lima larangan” atau “lima pantangan” moralitas yaitu :

  1. Mateni artinya membunuh
  2. Maling artinya mencuri
  3. Madon artinya berzina
  4. Mabok artinya minuman keras
  5. Main artinya berjudi

Semua huruf diberi awalan M atau dalam bahasa Jawa disebu Ma oleh karena itu lima prinsip Ma lima atau M5 yaitu lima larangan (Ismaun,1981:79)

  1. II.  Rumusan Pancasila

Mr.Muhammad Yamin

Pada tanggal 29 Mei 1945 tersebut BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada kesempatan in Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara di hadapan sidang lengkap Badan Penyelidik. Dalam pidato tersebut merumuskan sebagai berikut

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Peri Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato beliu merumuskan rancangan UUD RI. sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dr. Soepomo

Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo mendapat kesempatan mengemukakan pokok-pokok pikirannya. Meskipun tidak dituliskan secara terperinci. Prof. Dr. Soepomo menyarankan Negara Indonesia memilih teori Negara Integralistik yang dinilai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan. Kelima pokok pikiran tersebut sebagai berikut:

  1. Paham Negara Persatuan
  2. Warga Negara hendaknya tunduk kepada Tuhan supaya ingat kepada Tuhan
  3. Sistem Badan Permusyawaratan
  4. Ekonomi Negara bersifat Kekeluargaan
  5. Hubungan antar bangsa bersifat Asia Timur Raya

Ir. Soekarno

Pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang Badan Penyelidik.

  • Pancasila
  1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat dan Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan
  • Trisila
  1. Socio-nationalisme
  2. Socio-demokratie
  3. ke-Tuhanan
  • ekasila
  1. gotong royong

Piagam jakarta

Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional Dokuritzu Zyunbi Tioosakay
Membahas mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang badan penyelidik yang dikenal dengan panitia sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan “Piagam Jakarta” yang didalamnya memuat Pancasila yang rumusannya sebagai berikut :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan BPUPKI

Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan PPKI

1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.Persatuan Indonesia

4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    1. Konstitusi RIS
      1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
      2. perikemanusiaan,
      3. kebangsaan,
      4. kerakyatan
      5. dan keadilan sosial
    2. UUD Sementara
      1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
      2. perikemanusiaan,
      3. kebangsaan,
      4. kerakyatan
      5. dan keadilan sosial
  1. Pembukaan UUD 1945
    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    6. Lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR

Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial.
  1. Versi populer
      1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
      2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
      3. Persatuan Indonesia
      4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
      5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber: :
http://wwwbambangsmanic.blogspot.com/2009/07/rumusan-pancasila-secara-historis-dan.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Rumusan-rumusan_Pancasila

bros shiffon ^^v

Ini mau dikasi nama bunga apa ya? terserah deh mau ngasih nama apaan.. haha
cara bikinnya nggak susah kok alias gampang, cuman bermodalkan kain, gunting, pin, benang dan jarum bisa berubah menjadi bros cantik 😀

Gambar

bahan-bahannya

pertama tama, kita gunting kain shiffon menjadi persegi panjang kira-kira 40 cm x 10 cm

Gambar

setelah itu, lipat kain menjadi ukuran 40 cm x 5 cm

Gambar

menggunakan jarum dan benang kain diserut sampai habis sampai membentuk lingkaran. lalu kaitkan benang pada bagian bawah, diikat, dan

Gambar

taraaa,,, jadilah bunga 😀

Gambar

sentuhan terakhir tinggal diberi pin atau peniti di bagian belakangnya…
Dan bros cantik sudah bisa dipakai 😀

mbolang ke kebumen :D

walaupun udah lama tapi gak ada salahnya buat di share disini 😀 tepatnya pada pertengahan bulan juli kemarin. Gambar

bermula dari niat kita bikin SURPRISE buat sahabat kita tersayang yang rumahnya di kebumen. pas itu jadwalnya libur kuliah dan udah pada pulkam pastinya dan kita bertiga khususnya aku yang asli solo ya tetep aja di solo. tanpa ngomong sama si sahabat yang ultah kita langsung kesana naek kereta prameks jurusan kutoarjo. merupakan perjalanan yang cukup lama dikereta sekitar 2,5 jam an lah.. *mungkin
setelah turun dari kereta perjalanan tidak berhenti sampe disitu saja, kita harus naek bis sampe Prembun dan katanya kita harus nunggu angkot buat smpe rumah si sahabat, tapi setelah beberapa tahun *eh beberapa jam mungkin sang angkot tak kunjung datang. huufttt
dan akhirnya kita bertiga memutuskan untuk naek becak motor.. hahaha baru sekali itu naek becak motor, soalnya di solo gak ada.. ahaha *ndeso
sampailah dirumah sahabat 😀

perjalanan gak smpe situ saja, esoknya kita ke PANTAI ROWO untuk mencapai pantainya kita harus melewati padang pasir yang uas *lebay trus genangan air yang mungkin dari situlah disebut pantai rowo *mungkin barulah kita melihat indahnya pantai yang sangat luas, ombak yang besar dan sepi banget. sayangnya perjalanan kita cuman segitu aja soalnya keburu besoknya udah puasa ramadhan jadi kita harus segera balik ke solo…
ini ada sedikit dokumentasi dari pantainya dan pastinya kita yang jalan-jalan.. haha *narsis

Gambar

Gambar

Sumber Sumber HTN

BAB I

PENDAHULUAN

Hukum tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah, sturktur, tugas  dan wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun horizontal, wilayah Negara, kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.

Hukum tata Negara mempunyai sumber-sumber yang dijadikan dasar dalam kajian hokum tata Negara itu sendiri. Sumber hokum tata Negara adalah suatu aturan yang melatarbelakangi terjadinya hokum tata Negara.

Sumber-sumber Hukum Tata Negara (Sources of Constitutional Law) dibedakan menjadi dua yaitu sumber hokum materiil yang menentukan “isi” hukum, diperlukan jika akan menyediakan asal-usul hukum dan menentukan isi hokum. Dan yang kadua adalah  sumber hukum formil, yaitu sumber hokum yang dikenal dalam bentuknya, dan merupakan ketentuan – ketentuan yang telah mempunyai bentuk formalitas, dengan kata lain sumber hukum yang penting bagi pakar hokum. Sumber hukum formil meliputi :

  1. UUD dan peraturan perundang-undangan tertulis
  2. Yurisprudensi peradilan
  3. Konvensi ketatanegaraan
  4. Hukum Internasional tertentu
  5. Doktrin ilmu hokum tata Negara tertentu

Dalam kelima sumber hukum tata negara tersebut tercakup pula pengertian-pengertian yang berkenaan dengan:

  1. nilai-nilai dan norma yang hidup sebagai konstitusi yang tidak tertulis
  2. kebiasaan-kebiasaan tertentu yang bersifat normative tertentu yang diakui baik dalam lalu lintas hukum yang lazim
  3. doktrin-doktrin ilmu pengetahuan hukum yang telah diakui sebagai ius comminis opinion doctorum dikalangan para ahli yang mempunyai otoritas yang diakui umum

Sumber hukum di atas penerapannya tergantung pada keyakinan hakim. Dapat dipakai secara kumulatif atau alternatif, urutannya tidak mutlak, dan tidak menunjukkan hirarki. Untuk menentukan manakah yang paling utama, tergantung kasus yang dihadapi & penilaian hakim.

Jika hanya digambarkan secara abstrak dan poin-poin saja seperti di atas, mungkin kita masih kurang jelas maksud dari masing-masing sumber di atas. Maka dibutuhkan contoh nyata yang lebih konkrit sehingga dapat memberi gambaran tentang sumber hokum tata Negara. Disini akan diberikan contoh-contoh konkrit dari sumber-sumber hokum tersebut.


BAB II

PEMBAHASAN

Penjelasan dan contoh dari masing-masing sumber hokum tata Negara

  1. Undang-undang Dasar dan Peraturan perundang-undangan tertulis

Undang-undang dasar merupakan sumber HTN tertulis yang utama. UUD sebagai sumber HTN dalam arti Formil pada dasarnya mengatur 3 masalah pokok yaitu :

1)      Jaminan terhadap Ham dan hak-hak warganegara.

2)      Susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat mendasar.

3)      Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat mendasar.

Hal yang bersifat umum itu perlu dijabarkan sehingga untuk menjabarkan perintah UUD itu diperlukan UU. Contoh : di dalam UUD 1945 di atur tentang tugas dan wewenang dari presiden yaitu pada pasal 4 sampai pasal 15 UUD 1945. UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. UUD 1945 hanya menyebutkan DPR sebagai salah satu lembaga Negara, namun tata cara pengisian DPR itu mealui Pemilu atau tidak ada didalam UUD diatur dalam UU tersendiri yaitu UU pemilu. UU adalah Sumber HTN yang juga penting perannya. Bahkan tanpa UU perintah UUD tidak dapat dijalankan.

Di dalam UUD 1945 di atur tentang hubungan lembaga-lembaga Negara, system pemerintahan, dan kekuasaan pemerintahan yang selanjutnya diperjelas dalam peraturan perundang-undangan dibawahnya yaitu UU, perpres, PP, dll.

Jadi pada dasarnya semua yang ada di dalam UUD dan peraturan perundang-undangan dibawahnya itu merupakan sumber dari HTN.

  1. Yurisprudensi peradilan

Dalam system common law putusan pengadilan yurisprudensi peradilan dijadikan sebagai sumber utama hukum tata negara karena sesuai dengan asas precedent. Akan tetapi dalam system hukum civil law, yurisprudensi peradilan dijadikan sebagai salah satu sumber hukum saja.

Yurispudensi HTN lahir dari sengketa Tata Negara. Sengketa tata negatara terjadi karena 2 hal yaitu :

  1. Sengketa mengenai Kewenangan lembaga-lembaga Negara.
  2. Sengketa mengenai hak-hak warga Negara.

Diindonesia sengketa tata Negara diadili di Mahkama Konstitusi oleh karena itu Mahkama Konstitusi merupakan lembaga peradailan yang menghasilkan Yurispudensi ketatanegaraan. Sekalinya yuridprudensi sudah ditetapkan statusnya dianggap sebagai sumber hokum yang juga mengikat seperti halnya undang-undang.

Contoh : Putusan peradilan dari MK maupun MA. Contoh: Putusan MK bekas partai politik terlarang boleh menjadi Caleg. Putusan tersebut menentukan para pihak bekas partai politik terlarang boleh menjadi caleg lagi yang artinya boleh kembali terjun di dunia politik. Karena kita ketahui bahwa dulu anggota PKI sudah di blacklist atau tidak boleh ikut terjun dalam dunia politik, namun setelah ada putusan dari MK tersebut dapat menjadi dasar bahwa bekas PKI boleh ikut terjun dalam dunia politik

  1. Konvensi ketatanegaraan

Konvensi menurut pendapat Red Mond dan Boden Heimer tentang kriteria yang merupakan kebiasaan yang diakui/dipaksakan pengadilan, secara bebas dapat disebutkan sebagai berikut :

  1. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar common law
  3. Telah ada untuk jangka waktu yang panjang.
  4. Telah dilaksanakan secara damai dan berkelanjutan
  5. Dipandang oleh masyarakat sebagai kewajiban
  6. Mempunyai arti dan ruang lingkup tertentu
  7. Diakui sebagai sesuatu yang mengikat oleh mereka yang terkena
  8. Layak, tidak bertentangan dengan hak dan tidak merugikan atau menimbulkan ketidakadilan bagi (kepentingan) mereka yang berada diluar kebiasaan itu.

Dinegara negara Eropa Kontinental, kebiasaan akan mempunyai kekuatan yang mengikat secara hukum apabila dipenuhi syarat “Opinio Necessitatis” pengakuan bahwa kebiasaan itu mempunyai kekuatan mengikat, dan karena itu wajib ditaati. Berdasarkan “Opinio Necessitatis” pengadilan dapat memaksakan agar kebiasaan ditaati.

Ciri konvensi ketatanegaraan sebagai kaidah yang dapat dipaksakan melalui pengadilan perlu dipertimbangkan karena :

  1. Konvensi ketatanegaraan adalah bagian dari kaidah-kaidah kebiasaan yang mungkin dipaksakan melalui pengadilan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu yang memiliki unsur kewajiban (yang membedakan dengan adat istiadat). Dengan kata lain konvensi ini mengandung unsur “Opinio Necessitatis”
  2. Tidak ada keharusan bagi Hakim sesuai dengan kedudukannya untuk mempertahankan kaidah hukum tertentu. Hakim mempunyai wewenang membuat penafsiran-penafsiran yang menggeser maksud suatu kaidah hukum.
  3. Pada saat ini terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang penataannya tidak dilakukan melalui pengadilan melainkan melalui badan-badan administrasi atau pejabat tertentu.

Contoh Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia :

  1. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI) yang berlaku sejak awal pemerintahan Soeharti sampai sekarang. Berawal dari presiden Soekarno yang berpidato di depan rakyat Indonesia setiap tanggal 17 Agustus sekaligus memperingati hari kemerdekaan, dimana pidatonya berisi amanat dan biasanya disebut dengan “Amanat 17 Agustus”.  Namun setelah orde baru pidato kenegaraan dilakukan di depan rapat paripurna DPR-RI dan membahas tentang nota keuangan dan RAPBN. Lalu hal itu berlangsung setiap tahun dan menjadi sebuah kebiasaan kenegaraan atau konvensi kenegaraan.
  2. Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus
  3. Adanya persetujuan Presiden dengan KNIP (DPR) dimana Menteri Bertanggungjawab kepada KNIP bukan kepada presiden (Maklumat Presiden No. X tgl 16 Oktober 1945 beraku mulai Kabinet Sahrir I, II, II dan Amir S
  1. Hukum Internasional tertentu

Hukum internasional tertentu dianggap juga menjadi sumber hukum tata negara, obyek kajiannya ialah melihat negara dari segi eksternalnya dengan subyek negara-negara lainnya.

Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).

Contohnya adalah Perjanjian Indonesia dengan Malaysia tentang wilayah perairan, ditanda tangani perdana mentri Malaysia Tun Abdul Rozak dan menteri luar negeri Indonesia Adam Malik. Dengan adanya perjanjian tersebut maka menjadi sumber hokum tata Negara tentang batas-batas wilayah Negara Indonesia dan Malaysia.

  1. Doktrin ilmu hukum tata Negara tertentu

Doktrin ialah Pendapat seorang ahli yang diikuti dan diakui kebenarannya oleh orang banyak karena kepakaran siahli itu. Doktrin berbeda dengan sumber-sumber hokum tata Negara yang lain sebab doktrin bukan norma hokum sedangkan sumber HTN yang lain adalah norma hukum, namun doktrin juga mempunyai sifat yang mengikat karena kepakaran orang yang berpendapat tersebut. Doktrin ini berasal dari pendapat ahli yang dikenal luas, diakui, dan diterima di kalangan umum dan bahkan ilmuwan yang membahas sesuatu yang tidak ada peraturan tertulis. Doktrin lebih mengikat apa bila diikuti oleh Hakim/DPR.

Contohnya adalah doktrin tentang teori pemisahan kekuasaan montesque (eksekutif, legislatif dan yudikatif)

BAB III

KESIMPULAN

  1. Hukum tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah, sturktur, tugas  dan wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun horizontal, wilayah Negara, kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya
  2. Sumber hokum tata Negara adalah suatu aturan yang melatarbelakangi terjadinya hokum tata Negara.
  3. Sumber hukum formil meliputi :
    1. UUD dan peraturan perundang-undangan tertulis
    2. Yurisprudensi peradilan
    3. Konvensi ketatanegaraan
    4. Hukum Internasional tertentu
    5. Doktrin ilmu hokum tata Negara tertentu
    6. Contoh-contoh dari sumber hokum, UUD 45 merupakan dasar sehingga semua yang ada di dalamnya dan peraturan perundang-undangan di bawahnya merupakan sumber HTN, contoh yurisprudensi adalah putusan dari MA dan MK, contoh konvensi salah satunya adalah pidato kenegaraan setiap tanggal 16 Agustus. Contoh dari hokum internasional adalah perjanjian bilateral maupun multilateral atau bahkan internasional yang dilakukan oleh Indonesia dengan Negara lain. Dan yang terakhir adalah doktrin ilmu hokum tata Negara contohnya adalah ajaran trias politika yang membagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

2011 . http://pknxi.wordpress.com/2011/04/01/traktat/

2011. http://roman-romantis.blogspot.com/2011/05/makalah-hukum-tata-negara.html

Aria. 2009. Kuliah HTN . http://aria-herjon.blogspot.com/2009/04/kuliah-htn-tgl-1-april-2009.html

Bhirawa J. Arifi . Tugas hokum tata Negara. http://burgerawa.wordpress.com/2012/04/01/tugas-hukum-tata-negara-27032012/

Dien, Sitharesmi . 2009 . Rangkuman Hukum Tata Negara. http://www.scribd.com/doc/13753602/rangkuman-Hukum-Tata-Negara

Hukum Tata Negara Indonesia. http://www.docstoc.com/docs/21177292/Sumber-sumber-Hukum-Tata-Negara-Indonesia-antara-lain

Jimly Ashidiqie . 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Mahkamah Konstitusi : Jakarta

Menwih Rumstanhet Widiatno. 2009. Hukum tata Negara. http://menwih-hukum.blogspot.com/2009/11/hukum-tata-negara.html

Rizqi. 2011. Konvensi Ketatanegaraan. http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2129231-konvensi-ketatanegaraan/

Senja. 2009. Sumber Hukum Tata Negara. http://senjaok.blogspot.com/2009/05/sumber-hukum-tata-negara.html

Turiman Fachturahman Nur.Menuju Ilmu Hukum tata Negara. http://rajawaligarudapancasila.blogspot.com/2011/08/menuju-ilmu-hukum-tata-negara.html

Yuliandari, Siti . 2012. Sumber Hukum tata Negara. http://rechtslaw.blogspot.com/2012/01/sumber-hukum-tata-negara.html

MAKALAH : PERAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN BANGSA

PEMBAHASAN

  1. A.  Pengertian Wajib Daftar Perusahaan

Menurut Undang-undang republic Indonesia no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, pada pasal 1 disebutkan bahwa Daftar Perusahaan adalah daftar  catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang- undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pembangunan nasional kegiatan bidang ekonomi nasional khususnya yang dewasa ini sudah semakin meningkat, maka Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah dirasakan sangat perlu. Perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka merupakan salah satu tujuan utama dari Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, danpengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Disamping untuk kepentingan tersebut.di atas Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib. Bagi dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya). Sebagaimana telah disampaikan di muka, salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur (“the goeder trouw”). Daftar perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya.

Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:

  1. Pemerintah
  2. Dunia Usaha
  3. Pihak lain yang berkepentingan

Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggung jawab serta dapat merugikan masyarakat. Suatu hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keteranganketerangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat.

Tujuan dari daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak  yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha seperti yang tercantum dalam pasal 2 UU no 3 tahun 1982.

Ada beberapa pengecualian dalam wajib daftar perusahaan yaitu :

  1. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)
  2. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya, kecuali Perjan dan usaha kecil yang tidak berbadan hukum.

  1. B.  Tata cara wajib daftar perusahaan

Cara dan tempat serta waktu pendaftaran:

  1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  2. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
  3. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  4. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  5. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
  6. Waktu pendaftaran dilakukan 3 (tiga) bulan setelah perusahaan selesai menjalankan usahanya.

Hal-hal yang wajib didaftarkan berbeda-beda tergantung pada jenis badan usahanya, yaitu:

  1. 1.      Perseroan Terbatas (pasal 11 UU no.3 tahun 1982)

Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:

  1. 1. nama perseroan;

2. merek perusahaan;

  1. 1. tanggal pendirian perseroan;

2. jangka waktu berdirinya perseroan;

  1. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;

2. izin-izin usaha yang dimiliki;

  1. 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;

2        alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;

  1. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris:

1)      nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;

2)      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;

3)      nomor dan tanggal tanda bukti diri;

4)      alamat tempat tinggal yang tetap;

5)      alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;

6)      tempat dan tanggal lahir; .

7)      negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;

8)      kewarganegaraan pada saat pendaftaran;

9)      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan kewarganegaraan saat pendaftaran

10)  tanda tangan;

11)  tanggal rnulai menduduki jabatan;

  1. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris; ‘
  2. 1. modal dasar;

2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;

3. besarnya modal yang ditempatkan;

4. besarnya modal yang disetor;

  1. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;

2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;

3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana di atas, wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:

  1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan a;
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
  4. alamat tempat tinggal yang tetap;
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
  6. tempat dan tanggal lahir;
  7. negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negaram Republik Indonesia;
  8. kewarganegaraan;
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan hjumlah saham yang dimiliki,
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian. Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

  1. 2.     Koperasi (pasal 12 UU No.3 tahun 1982)

Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:

  1. 1. nama koperasi; ,

2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf nama koperasi;

3. merek perusahaan.

  1. tanggal pendirian;
  2. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
  3. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
  4. berkenaan dengan setiap pengurus, dan anggota badan pemeriksa:

1. nama lengkap dan setiap alias- aliasnya;

2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;

3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;

4. alamat tempat tinggal yang tetap;

5. tanda tangan;

6. tanggal mulai menduduki jabatan;

  1. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
  2. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;

2. tanggal pengajuaan permintaan pendaftaran.

Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

  1. 3.    Persekutuan Komanditer (pasal 13 UU no.3 tahun 1982)

Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:

  1. tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
  2. 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan ;

2. merek perusahaan;

  1. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;

2. izin-izin usaha yang dimiliki;

  1. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;

2. Alamat  setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;

  1. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlal sekutu aktip dan jumlah sekutu pasif;
  2. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;

1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;

2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan f angka 1;

3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;

4. alamat tempat tinggal yang tetap;

5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di Negara Republik Indonesia;

6. tempat dan tanggal lahir;

7. negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;

8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;

9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;

  1.  lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
  2. besar modal dan atau.nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
  3. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;

2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;

3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

  1. tanda tangan dari setiap sekutu aktip yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan;

Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dirriaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:

  1. besarnya modal komanditer;
  2. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
  3. besarnya modal yang ditempatkan;
  4. besarnya modal yang disetor.

Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yangdisahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

  1. 4.    Persekutuan Firma (pasal 14 UU no.3 tahun 1982)

Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:

  1. 1. tanggal pendirian persekutuan;

2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;

  1. l. nama persekutuan atau nama perusahaan;

2. merek perusahaan apabila ada;

  1. 1. kegiatan pokok dari lain-lain kegiatan usaha persekutuan;

2. izin-izin usaha yang dimiliki;

  1. 1. alamat kedudukan persekutuan;

2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;

  1. berkenaan dengan setiap sekutu:

1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;

2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka l;

3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;

4. alamat tempat tinggal yang tetap;

5. alamat dan negara tempat tinggal yang apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesta;

6. tempat dan tanggal lahir;

7. negara tempat lahir apabila dilahirkan, diluar wilayah Negara Republik lndonesia;

8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;

9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8.

  1. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
  2. jumlah modal (tetap) persekutuan,
  3. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;

2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;

3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

  1. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwewenang menandatangani untuk keperluan persekutuan).

Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftar wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

  1. 5.    Perusahaan Perorangan (pasal 15 UU no.3 tahun 1982)

Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :

  1. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;

2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;

3. nomor dan tanggal tanda bukti diri,

  1. 1. alamat tempat tinggal yang tetap,

2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;

  1. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha;

2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,

  1. 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;

2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan. dengan huruf d angka l;

  1. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
  2. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;

2. izin-izin usaha. yang dimiliki;

  1. 1. alamat kedudukan perusahaa;

2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada,

  1. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
  2. l. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;

2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

  1. 6.    Bentuk Usaha Lain (pasal 16 UU no.3 tahun 1982)

Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud, dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:

  1. nama dan merek perusahaan;
  2. tanggal pendirian perusahaan;
  3. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;

2. izin-izin usaha yang dimiliki;

  1. l. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;

2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perusahaan;

  1. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas:
    1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka l;
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
    4. alamat tempat tinggal yang tetap;
    5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
    6. tempat dan tanggal lahir; negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
    7. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
    8. tanda tangan;
    9. tanggal mulai menduduki jabatan;
    10. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
    11. 1. modal dasar;

2. besarnya modal yang ditempatkan; besarnya modal yang disetorkan;

  1. 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;

2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;

Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

  1. C.    Hubungan wajib daftar perusahaan dengan perekonomian dan pembangunan bangsa

Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, jadi dengan adanya daftar perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggung jawab serta dapat merugikan masyarakat.

Suatu hal yang penting bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha supaya dalm setiap tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga perusahaan yang mendaftar itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat.

Dengan adanya wajib daftar perusahaan, sehingga pemerintah dapat memantau perkembangan perusahaan yang juga mempengaruhi perekonomian bangsa.

Seperti yang tercantum dalam UU nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, dan juga bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;

Jadi sudahlah jelas bahwa daftar wajib perusahaan memiliki peran didalam perekonomian bangsa yang juga berimbas pada pembangunan bangsa kedepan.

 


BAB III

PENUTUP

  1. A.    Kesimpulan

Wajib daftar perusahaan merupakan sutu kebijakan pemerintah untuk mengawasi dan memantau perusahaan-perusahaan di Indonesia termasuk perusahaan asing agar tidak melakukan kecurangan dan tidak bertanggungjawab.

Setiap jenis perusahaan wajib melakukan wajib daftar perusahaan dengan tata cara yang berbeda-beda sesuai bentuk perusahaannya. Kecuali Perjan dan perusahaan kecil yang tidak berbadan hokum tidak dikenai kewajiban untuk wajib daftar perusahaan.

Ketentuan hukum tertulis tentang wajib daftar perusahaan telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang ini mengatur secara rinci mengenai tata cara, waktu dan tempat pendaftaran perusahaan; tujuan pendaftaran perusahaan; prosedur pendaftaran, penyelesaian perselisihan, penghapusan dan perubahan daftar perusahaan, dan ketentuan pidana bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan usahanya dalam daftar perusahaan.

Wajib daftar perusahaan juga mempunyai peran dalam perkenomian bangsa. Karena dengan adanya wajib daftar perusahaan dapat mengurangi perusahaan illegal dan juga dapat mencegah adanya perusahaan yang tidak bertanggungjawab sehingga tidak merugikan perekonomian bangsa. Karena setiap perusahaan melaporkan apapun kegiatan perusahaannya.

 

  1. B.     Saran

Bagi pembaca jadi lebih mengetahui tentang wajib daftar perusahaan sehingga dapat mendukung terus bagi kemajuan bangsa Indonesia. Saran bagi pemerintah adalah selalu menegakkan kebenaran dan bekerja untuk yang terbaik bagi bangsa Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Penjelasan Umum Wajib Dafatr Perusahaan. http://jatoeandini.blogspot.com/. 2011

Tata Cara Wajib Daftar Perusahaan Menurut UU Nomor 3 tahun 1982. http://rangselbudi.wordpress.com/. 2011

UU no.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Wajib Daftar Perusahaan. http://poltakyansen.blogspot.com/. 2011

buah manggis

berawal dari siang tadi pas makan buah manggis, tiba-tiba kepikiran sesuatu yang semoga dapat memberi pelajaran bagi kita semua..

yups, buah manggis..

semua nya pasti kenal dan pernah merasakan manisnya buah manggis kan?

dari buah manggis itu kita dapat pelajaran bahwa jangan menilai sesuatu dari fisiknya, karna kita tidak tahu bagaimana isinya.

buah manggis yang warnanya ungu bahkan lebih dominan hitam sangatlah tidak menarik. jika kita menawarkan pada anak-anak antara buah manggis dengan buah-buah lain yang berwarna cerah pasti mereka lebih memilih yang berwarna cerah. padahal jika kita sudah membukanya maka akan kita temukan daging buah yang putih bersih dan manis.

begitu juga dalam menilai orang. janganlah kita menilai orang dari fisiknya saja. kenali dia dengan baik maka kita baru boleh menilai seseorang. jangan mudah percaya dengan orang yang tampangnya baik, walaupun tetep ada juga orang baik yang tampangnya juga baik. tapi juga jangan suudzon (buruk sangka) dengan orang yang kelihatannya sangar atau apalah yang kurang baik, siapa tahu dia mempunyai sifat yang sangat mulia walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa mereka juga orang jahat.

pada intinya don’t judge a book by its cover. jangan menilai sesuatu dari tampilannya atau fisiknya saja.

SAYANG , CINTA, atau hanya SUKA

Gambar

bedanya sayang , cinta, dan hanya suka…
kamu dengan si dia trmasuk yg mana ni ??

Saat kau MENYUKAI seseorang, kau ingin memilikinya untuk keegoisanmu sendiri.
Saat kau MENYAYANGI seseorang, kau ingin sekali buat dy bhagia dan bukan untuk dirimu saja
Saat kau MENCINTAI seseorang, kau akan melakukan apapun untuk kebahagiaannya walaupun kau harus mengorbankan jiwamu.
Saat kau MENYUKAI seseorang dan berada di sisinya maka kau akan bertanya,”Bolehkah aku menciummu?”
Saat kau MENYAYANGI seseorang dan berada di sisinya maka kau akan bertanya,”Bolehkah aku memelukmu?”
Saat kau MENCINTAI seseorang dan berada di sisinya maka kau akan menggenggam erat tangannya…
SUKA adalah saat ia menangis, kau akan berkata “Sudahlah, jangan menangis.”
SAYANG adalah saat ia menangis dan kau akan menangis bersamanya.
CINTA adalah saat ia menangis dan kau akan membiarkannya menangis di pundakmu sambil berkata, “Mari kita selesaikan masalah ini bersama-sama.”
SUKA adalah saat kau melihatnya kau akan berkata, “Ia sangat cantik dan menawan.”
SAYANG adalah saat kau melihatnya kau akan melihatnya dari hatimu dan bukan matamu.
CINTA adalah saat kau melihatnya kau akan berkata, “Buatku dia adalah anugerah terindah yang pernah Tuhan berikan padaku..”
Pada saat orang yang kau SUKAi menyakitimu, maka kau akan marah dan tak mau lagi bicara padanya
Pada saat orang yang kau SAYANGi menyakitimu, engkau akan menangis untuknya.
Pada saat orang yang kau CINTAi menyakitimu, kau akan berkata, “Tak apa dia hanya tak tau apa yang dia lakukan.”
Pada saat kau SUKA padanya, kau akan MEMAKSANYA untuk menyukaimu.
Pada saat kau SAYANG padanya, kau akan MEMBIARKANNYA MEMILIH.
Pada saat kau CINTA padanya, kau akan selalu MENANTINYA dengan setia dan tulus…
SUKA adalah kau akan menemaninya bila itu menguntungkan.
SAYANG adalah kau akan menemaninya di saat dia membutuhkan.
CINTA adalah kau akan menemaninya di saat bagaimana keadaanmu.
SUKA adalah hal yang menuntut
SAYANG adalah hal memberi dan menerima.
CINTA adalah hal yang memberi dengan rela.